Kantor Desa Teluk Dalam Buka Layanan Pendaftaraan BPUM

img

(Edi Ramadani)


TENGGARONG, Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta, tahap kedua masih dibuka hingga 30 November 2020. Warga Kutai Kartanagra yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri, yang saat ini bisa juga proses pendaftaraannya melalui pemerintahan desa/kelurahan.

Seperti misalnya bagi warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang, bisa segera mendaftar ke Kantor Desa Teluk Dalam, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Desa Teluk Dalam Supian melalui Sekretaris Desa Edi Ramadani mengatakan, untuk menindak lanjuti Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), khususnya Desa Teluk Dalam sudah mendapatkan Surat Edaran  dari  Kecamatan Tenggarong Seberang sejak 6 oktober 2020, dimana program tersebut sudah berjalan, terdapat beberapa warga yang sudah mengurus persyaratan BPUM tersebut. Sehingga dari pihak desa nantinya  yang akan menyampaikan secara kolektif ke pihak Kecamatan.

“Dimana bantuan tersebut melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai pengusulnya. Sehingga semua data yang masuk nantinya akan kami serahkan ke kecamatan kemudian nanti diserahkan ke Dinas Koperasi,” katanya.

Dikatakannya, bahwa pelaku usaha di Desa Teluk Dalam beraneka ragam, dari sembako, kue keroncong atau jajan lainnya, dan usaha lainnya.

“Warga Desa Teluk Dalam sangat antusias dengan program tersebut, terdapat beberapa warga yang sudah mengurus persyaratan BPUM demi mendapatkan bantuan senilai Rp. 2,4 juta. Bagi mereka sangat bermanfaat bantuan tersebut apalagi di tengah pandemic saat ini, karena bantuan tersebut di berikan kepada pelaku usaha”katan Edi kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Senin (26/10/2020).

Ia menambahkan adapun terdapat persyaratan untuk mendaftar BPUM yaitu, pelaku usaha tidak menanggung kredit perbankan, memiliki E-KTP, menuliskan nomor telpon yang aktif,  memiliki usaha serta surat ijin usaha, foto usaha beserta foto pruduknya, mengisi formulir surat penanggung jawaban mutlak.(*riz/poskotakaltimnews.com)